BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kurikulum
memiliki dua sisi yang sam pentingnya, yakni kurikulum sebagai dokumen dan
kurikulum sebagai implementasi. Kurikulum sebagai dokumen melahirkan bentuk
kurikulum tertulis yang kemudian dijadikan pedoman bagi setiap pengembang
kurikulum termasuk guru. Oleh karena sifat dan fungsinya sebgai pedoman, maka
kurikum tertulis ini merupakan kurikulum formal atau kurikulum potensial.
Pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sebagai kurikulum
operasional bersumber dari kurikulum potensial, yakni standar isi dan standar
kemampuan lulusan yang disusun secara nasional oleh Pemerintah.
Kurikulum
sebagai implementasi adlah realitas dari pelaksanaan kurikulum operasional
dilapangan, yang tiada lain adlah proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh
sisiwa baik didalam maupun diluar kelas. Proses implementasi ini lah yang
kemudian dinamakan kurikulum nyata yang memiliki fungsi dan peran sama
pentingnya dengan kurikulum potensial. Sebab seperti yang telah dikemukakan
kurikulum sebgai dokumen tidak akan bermakna tanpa implementasi dalam bentuk
pembelajaran, sebaliknya pemeblajaran tidak akan efektif tanpa dokumen kurikulum.
B. Rumusan Masalah
1.
Pengertian KTSP.
2.
Landasan KTSP.
3.
Tujuan KTSP.
4.
Prinsip KTSP.
5.
Pengembangan
Dokumen I dan Dokumen II KTSP.
C. Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah
untuk menambah wawasan tentang pengembangan kurilulum tingkat satuan pendidikan
dan untuk memenuhi tugas Telaah Kurikulum dan Buku Teks Sosiologi.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
KTSP
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan (KTSP) adlah kurikulum operasional yang disusun dan
dilaksanakan oleh asing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan
oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi
serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh badan standar nasional pendidikan
(BSNP). Adapun kareakteristik KTSP yaitu :
a) Dilihat
dari desainnya KTSP adalah kurikulum yang berorientasi pada disiplin ilmu. Hal
ini dapt dilihat dari struktur program KTSP yang memuat sejumlah mata pelajaran
yang harus ditempuh oleh peserta didik dan kriteria keberhasilan KTSP lebih
banyak diukur dari kemampuan siswa menguasai materi pelajaran.
b) KTSP
adalah kurikulum yang berorientasi pada pengembangan individu. Hal ini dapat
dilihat dari prinsip-prinsip pembelajaran dalam KTSP yang menekankan pada
aktivitas siswa untuk mecari dan menemukan sendiri materi pembelajaran melalui
berbagai pendekatan dan strategi pembelajaran yang disarankan.
c) KTSP
adalah kurikulum yang mengakses kepentingan daerah. Hal ini tanmpak pada slah
satu prinsip KTSP yakni berpusat pada potensi, perekembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
d) KTSP
merupakan kutikulum teknologis. Hal ini dapat dilihat dari adanya standar
kompetensi,kompetensi dasar, yang kemudian dijabarkan pada indikator hasil
belajar, yakni sejumlah prilaku yang terukur sebgai bahan penilaian.
Dilihat dari
karakteristik diatas, maka KTSP adalah kurikulum yang memuat semua unsur desai
kurikulum. Namun demikian walaupun semua unsur desain mewarnai KTSP akan tetapi
desain KTSP sebagia desain kurikulum berorientasi pada pengembangan disiplin
ilmu atau desai kurikulum sabjek akademis tampak lebih dominan. Hal ini tampak
jelas dari pengaturan secara ketat nama-nama disiplin ilmu serta kriteria
keberhasilan setiap siswa dalam mempelajari kurikulum.
2.
Landasan KTSP
KTSP
(Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ) disusun dalm rangka memenuhi amanat yang
tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dan Pebgaturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dalam
penyusunannya, KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu kepada
peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi
untuk satuan pendidikan dasar dan menegah, peraturan Menteri Pendidikan
Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi.
Lulusan
untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, perarturan Menteri Pendidikan
Nasional nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan peraturan Menteri Pendidikan
Nasional nomor 22 tahun 2006 dan nomor 23 tahun 2006, dan berpedoman pada
panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
3.
Tujuan KTSP
Secara
umum tujuan diterakannya KTSP adlah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan
pendidikan melalui pemberian kewenangan kepada lembaga pendidikan. Dengan
demikian melalui KTSP diharapkan dapat mendorong sekolah untuk melakukan
pengambilan keputusan scara partisipatif dalm pengembangan kurikulum.
Secara khusu tujuan diterapkaknnya KTSP adalah
:
a) Meningkatkan
mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalm menegembangkan
kurikuum, mengelola, dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
b) Meningkatkan
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dlam pengembangan kurikulum melalui
pengambilan keputusan bersama. KTSP menuntut keterlibatan masyarakat secara
penuh, sebab tanggung jawab pengembangan kurikulum tidak lagi berada di
Pemerintah, akan tetapi disekolah sedangkan sekolah akan berkembang manakala
ada keterlibatan masyarakat.
c) Meningkatkan
kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang
akan dicapai. Melalui KTSP diharapkan setiap sekolah atau satuan pendidikan
akan berlomba dalam menyusun program kurikulum sekaligus berlomba dalam
mengimplementasikannya.
4.
Prinsip Pengembangan KTSP
Didalam penyusunan KTSP jenjang
pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP (2006) dinyatakan bahwa
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan
pendidikan dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk
pendidikan menengah.
Prinsip pengembangan KTSP adalah
sebagai berikut :
a) Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik
memiliki posisi sentral untuk
dikembangkan kompetensinya gar menjadi manusia yang beriman dan betaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
b) Beragam
dan terpadu. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakter
peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai
dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan suku, agama, budaya, adat istiadat,
status sosial ekonomi dan gender.
c) Tanggap
terhadap ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Kurikulum dikembangkan atas
dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara
dinamis.
d) Relevan
dengan kebutuhan kehidupan. Pengembangangan kurikulum dilakukan dengan
melibatkan pemangku kepentingan untuk menjamin relevansi pendidikan dengan
kebutuhan kehidupan, termasuk didalamnya kehidupan kemasyarakat, dunia usaha
dan dunia kerja.
e) Menyeluruh
dan berkesinambungan. Subtansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi
kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan
disajikan secara berkesinambungan antara semua jenjang pendidikan.
f) Belajar
sepanjang hayat. Kurikulum diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan, dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
g) Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Kurikulum dikembangkan
dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk
membangun kehidupan yang bermasyarakat, berbangsa dan beragama.
5. Pengembangan Dokumen I KTSP
Pada dokumen I terdiri atas 4bab,
yakni Pendahuluan, tujuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum, serta
kalender pendidikan.
BAB
I Pendahuluan
Komponen pada bab pendahuluan adalah
Latar belakang, Tujuan dan Prinsip-prisip pengembangan KTSP.
a) Latar
Belakang
Pada
latar belakang perlu dikemukakan alasan-alasan perlu disusunnya KTSP untuk
sekolah. Pada latar belakang perlu dirumuskan dua alasan, yakni alasan rasional
dan dasar hukum penyusunan KTSP. Alasan rasional berisi untuk menjawab ke-mengapa-an perlunya KTSP. Alasan yang
berhubungan dengan dasar hukum adalah berbagai ketentuan yang tercantum dalam
perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 dan lain sebagainya.
b) Tujuan
Pengembangan dan Fungsi Kurikulum
Tujuan
pengembangan kTSP perlu dirumuskan untuk
menjawab apa kegunaan dan fungsi KTSP utuk setiap orang yang terlibat dalam
proses pendidikan khususnya untuk guru.
c) Prinsip-Prinsip
Pengembangan Kurikulum
1.
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik
dan lingkungannya.
2.
Beragam dan terpadu.
3.
Tanggap terhadap perkembangan IPTEKS.
4.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
5.
Menyeluruh dan berkesinambungan.
6.
Belajar sepanjang hayat.
7.
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
BAB
II Tujuan Pendidikan
Bab II terdiri atas tujuan
pendidikan, visi dan misi sekolah serta tujuan sekolah itu sendiri.
A. Tujuan
Pendidikan
Tujuan
pendidikan sesuai dengan yang dirumuskan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003, pasal 3, yakni untuk berkembangnya potensi peserta didik, agar menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
B. Visi
dan Misi Sekolah
Sebuah visi adalah
sasaran akhir yang terukur dan realistis sesuai dengan potensi sekolah yang
bersangkutan. Visi dirumuskan untuk menjawab “apa yang ingin dicapai oleh sekolah ?”.
Misi sekolah berkenaan
dengan pertanyaan “ upaya apa yang dapat
dilakukan untuk mencapai visi sekolah ?”
dengan demikian suatu misi harus dapat menggambarkan kondisi dan suasana yang
dibangun dalam mencapai suatu visi.
BAB
III Struktur dan Muatan Kurikulum
a)
Mata Pelajaran
Peraturan
pemerintah daerah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal
6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenispendidikan umum, kejuruan, dan
khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.
Kelompok Mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.
Kelompok Mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c.
Kelompok Mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
d.
Kelompok Mata pelajaran estetika ; dan
e.
Kelompok Mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
b) Muatan Lokal
Beberapa ketentuan dalam
pengembangan muatan lokal antara lain :
1) Muatan
lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang
disesuaikan dengan ciri khas, potensi daerah, dan proses pembangunan daerah
termasuk keunggulan daerah.
2) Materi
muatan lokal tidak dapat dikelompokan dengan mata pelajaran yang ada.
3) Substansi
muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
4) Bentuk
penilaian muatan lokal bersifat kuantitatif.
5) Setap
sekolah dapat melaksanakan lebih dari jenis setiap semester sesuai dengan minat
siswa dan karakteristik sekolah.
6) Setiap
siswa dapat mengikuti lebih dari satu kegiatan muatan lokal.
7) Pembelajaran
muatan lokal dapat dilaksanakan oleh guru mata pelajaran.
8) Setiap
guru muatan lokal harus mengembangkan silabus dan rencana pembelajaran.
c)
Kegiatan Pengembangan Diri
kegiatan
pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan
dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pembentukan
karir peserta didik.
BAB
IV Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan disusun oleh
sekolah sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan
peserta didik, dan masyarakat dengan mengacu pada ketentuan yang telah
ditetapkan dalam standar isi.
6.
Pengembangan Dokumen II KTSP
Pada
pengembangan dokumen dua dalam KTSP berisi tentan Silabus dan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP).
A. Pengembangan Silabus
Silabus
dapat diartiakn sebagai rancangan progam pembelajaran satu atau kelompok mata
pelajaran yang berisi tentang standar kompetensi dan kompetensi dasar yang
harus dicapai oleh siswa, pokok materi yang harus dipelajari oleh siswa serta
bagaimana cara mempelajarinya dan bagaimana cara untuk mengetahui pencapaian
kompetensi dasar yang telah ditentukan.
B. Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
adalah progam perencanaan yang disusun sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran
untuk setiap kegiatan pembelajaran, RPP dikembangkan berdasarkan Silabus.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu. KTSP adalah kurikulum operasional yang
disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri
dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum
tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Silabus adalah
rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu
yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan
kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Dan mempunyai prinsip-prinsip
sebagai berikut
1)
Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya
2)
Beragam dan
terpadu
3)
Tanggap terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
4)
Relevan
dengan kebutuhan kehidupan
5)
Menyeluruh
dan
berkesinambungan
6)
Belajar sepanjang hayat
7)
Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
B. Kritik dan Saran
DAFTAR PUSTAKA
Muhaimin, dkk. 2008. Pengembangan Model KTSP pada Sekolah dan
Madrasah. Jakarta : Rajawali Press
Muslich, Mansur. 2007. KTSP : Dasar Pemahaman dan Pengembangan.
Jakarta : Bumi Aksara
Sanjaya, Wina. 2008. Kurikulum dan Pembelajaran : Teori dan Praktik
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Jakarta : Prenada
Media Grup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar