BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Perekrutan Politik
Rekrutmen politik adalah proses pengisian
jabatan-jabatan pada lembaga-lembaga politik termasuk partai politik dan administrasi
atau birokrasi oleh orang-orang yang akan menjalankan kekuasaan politik.
(Suharno, 2004 : 117)
Sedangkan menurut Cholisin, Rekrutmen politik adalah
seleksi dan pengangkatan seseorang atau kelompok untuk melaksanakan sejumlah
peran dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintahan pada khususnya.
(Cholisin, 2007 : 113)
Jadi, Perekrutan politik merupakan suatu proses
melakukan pemilihan, pengangkatan dan penetapan sehingga seseorang atau
kelompok orang untuk jabatan politik dan pemerintahan.
Setiap partai politik memiliki sistem atau prosedur
rekrutmen yang berbeda. Anggota kelompok yang direkrut adalah yang memiliki
suatu kemampuan atau bakat yang sangat dibutuhkan untuk suatu jabatan politik.
Setiap partai politik juga memiliki pola rekrutmen yang berbeda. Pada referensi
yang lain, kita bisa menemukan pengertian atau definisi rekrutan politik yang
lebih memperhatikan sudut pandang fungsionalnya, yaitu “The Process by which citizens are selected for invovelment in politics”.
Pengertian tersebut menjelaskan bahwa rekrutmen politik adalah suatu proses
yang melibatkan warga negara dalam politik.
Di Indonesia, perekrutan politik berlangsung melalui
pemilu setelah setiap calon peserta yang di usulkan oleh partainya di seleksi
secara ketat oleh suatu badan resmi. Seleksi ini dimulai dari seleksi
administratif, penelitian khusus yaitu menyangkut kesetiaan pada ideologi
negara.
Adapun beberapa pilihan partai politik dalam proses
rekrutmen politik adalah sebagai berikut :
1.
Partisan,
merupakan pendukung yang kuat, loyalitas tinggi terhadap partai sehingga bisa
direkrut untuk menduduki jabatan strategis.
2.
Compartmentalization, merupakan proses perekrutan yang didasarkan pada
latar belakang pendidikan dan pengalaman organisasi atau kegiatan politik
seseorang.
3.
Immediate survival,
yaitu proses rekrutmen yang dilakukan oleh otoritas pemimpin partai tanpa
memperhatikan kemampuan orang-orang yang akan direkrut.
4.
Civil service reform, merupakan proses rekrutmen berdasarkan kemampuan
dan loyalitas seorang calon sehingga bisa mendapatkan kedudukan lebih penting
atau lebih tinggi.
B. Sistem
Perekrutan Politik
Sistem perekrutan politik tentu saja memiliki
keragaman yang terbatas, walaupun dua cara khusus, yaitu seleksi pemilihan
melalui ujian atau latihan, dapat dianggap sebagai yang palin penting. Salah
satu metode tertua yang digunakan untuk memperkokoh kedudukan pemimpin-pemimpin
politik adalah dengan penyotiran atau penarikan undian : metode ini digunakan
di Yunani kuno. Suatu metode yang sama dibuat untuk mencegah dominasi jabatan
dari posisi-posisi berkuasa oleh orang atau kelompok individu tertentu, adalah
dengan giliran atau rotasi.
Suatu metode perekrutan lain yang sudah berjalan
lama, yang umum terdapat pada banyak sistem politik, adalah perebutan kekuasaan
dengan jalan menggunakan atau mengancam dengan kekerasan. Penggulingan dengan
kekerasan suatu rezim politik, apakah hal itu berlangsung dengan coup d’etat, revolusi, intervensi
militer dari luar, pembunuhan atau kerusuhan rakyat, tidak selalu dapat
dijadikan sarana untuk mengefektivkan perubahan radikal pada personil ditingkat
lebih tinggi didalam partisipasi politiknya.
Selain cara-cara perekrutan yang biasanya
diasosiasikan dengan perubahan-perubahan personil yang sama. Salah satunya
ialah dengan cara : patronage yaitu
suatu sistem yang tetap penting di banyak negara berkembang yang terdapat pada zaman
dahulu di Amerika Serikat dan Inggris.
Patronage sendiri merupakan bagian dari sistem penyuapan dan sitem korupsi
yang rumit, yang merasuki banyak bidang kehidupan masyarakat di Inggris.
Suatu metode yang lebih terbatas dimana
pemimpin-pemimpin yang ada dapat membantu pelaksanaan perekrutan tipe-tipe
perekrutan tertentu adalah dengan cara “Koopsi” (pemilihan anggota baru).
Secara tepat, Koopsi meliputi pemilihan seseorang kedalam suatu badan oleh
anggota-anggota yang ada ; walaupun hal ini telah umum terdapat dalam
lembaga-lembaga politik seperti dewan-dewan kotapraja lokal di Inggris dan
Wales.
Suatu pemilihan dapat dinyatakan sebagai sarana
untuk memilih diantara dua alternatif atau lebih, dengan jalan pemberian suara.
Dengan demikian pemilihan dengan menggunakan pemberian suara dapat digunakan
untuk memilih para anggota badan eksekutif, legislatif atau kehakiman. Hak untuk ikut serta dalam pemilihan dapat
dibatasi pada taraf yang berbeda-beda dan metode khusus yang digunakan untuk
memberikan suara serta menghitung suara itu mengalami keseberagaman yang banyak
sekali.
Secara umum dapat dinyatakan, semakin lama suatu
partai berkuasa, semakin besar pula kemungkinan untuk menduduki jabatan senior,
dan harus pula menyiapkan diri untuk menempuh jalan hierarkhi kementrian.
C. Fungsi
Perekrutan Politik
Fungsi rekrutmen politik merupakan fungsi penyeleksian rakyat untuk kegiatan politik
dan jabatan pemerintahan melalui penampilan melalui media komunikasi, menjadi
anggota organisasi, mencalonkan diri untuk jabatan tertentu dan sebagainya.
Fungsi rekrutmen politik juga dapat disebut sebagai fungsi seleksi
kepemimpinan. Seleksi kepemimpinan dalam suatu struktur politik dilakukan
secara terencana dan teratur sesuai dengan kaidah/norma-norma yang ada serta harapan
masyarakat. Beberapa persyaratan diperlukan untuk dapat menduduki jabatan
pimpinan baik persyaratan menyangkut aspek fisik, aspek mental spiritual, serta
aspek intelektual. Kondisi sosial ekonomi sampai batas-batas tertentu juga sering
menjadi bahan pertimbangan dalam seleksi kepemimpinan.
Seorang pemimpin sebagai pendukung peran dapat
muncul karena semata-mata sebagai pimpinan alam dan yang dibina serta
dikembangkan oleh sebuah sistem tertentu. Tetapi, seorang pemimpin yang baik
dan berwibawa dipengaruhi oleh dua unsur tadi, yaitu unsur bawaan dan unsur
binaan. Kharisma pemimpin memancarkan suatu wibawa yang ada padanya akan
membawakan perasaan tetentu pada orang yang dipimpin, yaitu segan bukan takut.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perekrutan politik merupakan suatu proses melakukan
pemilihan, pengangkatan dan penetapan sehingga seseorang atau kelompok orang
untuk jabatan politik dan pemerintahan.
Sistem perekrutan politik terdiri dari berbagai
cara, yaitu melalui seleksi ujian, latihan (trainning), penyotiran atau
penarikan undian, rotasi, perebutan kekuasaan dengan menggunakan kekerasan atau
ancaman, petronage, Koopsi, dan
pemberian suara.
Fungsi rekrutmen politik merupakan fungsi penyeleksian rakyat untuk kegiatan politik
dan jabatan pemerintahan melalui penampilan melalui media komunikasi, menjadi
anggota organisasi, mencalonkan diri untuk jabatan tertentu dan sebagainya.
Fungsi rekrutmen politik juga dapat disebut sebagai fungsi seleksi
kepemimpinan.
B. Kritik dan
Saran
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Damsar.
2010. Pengantar Sosiologi Politik. Kencana
Prenada Media Grup : Jakarta
Rush,
Michael dan Phillip Althof. 1995. Pengantar
Sosiologi Politik. PT. RajaGrafindo : Jakarta
Sastroatmodjo,
Sudijino. 1995. Perilaku Politik.
IKIP Semarang Press : Semarang
Internet :
Siti
Khayati, “Rekrutmen Politik”, artikel diakses pada 13 September 2014, dari http://chitie-khayatie.blogspot.com/2013/05/rekrutmen-politik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar