Minggu, 02 November 2014

Rekrutmen Politik



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Perekrutan Politik
Rekrutmen politik adalah proses pengisian jabatan-jabatan pada lembaga-lembaga politik termasuk partai politik dan administrasi atau birokrasi oleh orang-orang yang akan menjalankan kekuasaan politik. (Suharno, 2004 : 117)
Sedangkan menurut Cholisin, Rekrutmen politik adalah seleksi dan pengangkatan seseorang atau kelompok untuk melaksanakan sejumlah peran dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintahan pada khususnya. (Cholisin, 2007 : 113)
Jadi, Perekrutan politik merupakan suatu proses melakukan pemilihan, pengangkatan dan penetapan sehingga seseorang atau kelompok orang untuk jabatan politik dan pemerintahan.
Setiap partai politik memiliki sistem atau prosedur rekrutmen yang berbeda. Anggota kelompok yang direkrut adalah yang memiliki suatu kemampuan atau bakat yang sangat dibutuhkan untuk suatu jabatan politik. Setiap partai politik juga memiliki pola rekrutmen yang berbeda. Pada referensi yang lain, kita bisa menemukan pengertian atau definisi rekrutan politik yang lebih memperhatikan sudut pandang fungsionalnya, yaitu “The Process by which citizens are selected for invovelment in politics”. Pengertian tersebut menjelaskan bahwa rekrutmen politik adalah suatu proses yang melibatkan warga negara dalam politik.
Di Indonesia, perekrutan politik berlangsung melalui pemilu setelah setiap calon peserta yang di usulkan oleh partainya di seleksi secara ketat oleh suatu badan resmi. Seleksi ini dimulai dari seleksi administratif, penelitian khusus yaitu menyangkut kesetiaan pada ideologi negara.
Adapun beberapa pilihan partai politik dalam proses rekrutmen politik adalah sebagai berikut :
1.      Partisan, merupakan pendukung yang kuat, loyalitas tinggi terhadap partai sehingga bisa direkrut untuk menduduki jabatan strategis.
2.      Compartmentalization, merupakan proses perekrutan yang didasarkan pada latar belakang pendidikan dan pengalaman organisasi atau kegiatan politik seseorang.
3.      Immediate survival, yaitu proses rekrutmen yang dilakukan oleh otoritas pemimpin partai tanpa memperhatikan kemampuan orang-orang yang akan direkrut.
4.      Civil service reform, merupakan proses rekrutmen berdasarkan kemampuan dan loyalitas seorang calon sehingga bisa mendapatkan kedudukan lebih penting atau lebih tinggi.

B. Sistem Perekrutan Politik
Sistem perekrutan politik tentu saja memiliki keragaman yang terbatas, walaupun dua cara khusus, yaitu seleksi pemilihan melalui ujian atau latihan, dapat dianggap sebagai yang palin penting. Salah satu metode tertua yang digunakan untuk memperkokoh kedudukan pemimpin-pemimpin politik adalah dengan penyotiran atau penarikan undian : metode ini digunakan di Yunani kuno. Suatu metode yang sama dibuat untuk mencegah dominasi jabatan dari posisi-posisi berkuasa oleh orang atau kelompok individu tertentu, adalah dengan giliran atau rotasi.
Suatu metode perekrutan lain yang sudah berjalan lama, yang umum terdapat pada banyak sistem politik, adalah perebutan kekuasaan dengan jalan menggunakan atau mengancam dengan kekerasan. Penggulingan dengan kekerasan suatu rezim politik, apakah hal itu berlangsung dengan coup d’etat, revolusi, intervensi militer dari luar, pembunuhan atau kerusuhan rakyat, tidak selalu dapat dijadikan sarana untuk mengefektivkan perubahan radikal pada personil ditingkat lebih tinggi didalam partisipasi politiknya.
Selain cara-cara perekrutan yang biasanya diasosiasikan dengan perubahan-perubahan personil yang sama. Salah satunya ialah dengan cara : patronage yaitu suatu sistem yang tetap penting di banyak negara berkembang yang terdapat pada zaman dahulu di Amerika Serikat dan Inggris. Patronage sendiri merupakan bagian dari sistem penyuapan dan sitem korupsi yang rumit, yang merasuki banyak bidang kehidupan masyarakat di Inggris.
Suatu metode yang lebih terbatas dimana pemimpin-pemimpin yang ada dapat membantu pelaksanaan perekrutan tipe-tipe perekrutan tertentu adalah dengan cara “Koopsi” (pemilihan anggota baru). Secara tepat, Koopsi meliputi pemilihan seseorang kedalam suatu badan oleh anggota-anggota yang ada ; walaupun hal ini telah umum terdapat dalam lembaga-lembaga politik seperti dewan-dewan kotapraja lokal di Inggris dan Wales.
Suatu pemilihan dapat dinyatakan sebagai sarana untuk memilih diantara dua alternatif atau lebih, dengan jalan pemberian suara. Dengan demikian pemilihan dengan menggunakan pemberian suara dapat digunakan untuk memilih para anggota badan eksekutif, legislatif atau kehakiman.  Hak untuk ikut serta dalam pemilihan dapat dibatasi pada taraf yang berbeda-beda dan metode khusus yang digunakan untuk memberikan suara serta menghitung suara itu mengalami keseberagaman yang banyak sekali.
Secara umum dapat dinyatakan, semakin lama suatu partai berkuasa, semakin besar pula kemungkinan untuk menduduki jabatan senior, dan harus pula menyiapkan diri untuk menempuh jalan hierarkhi kementrian.

C. Fungsi Perekrutan Politik
Fungsi rekrutmen politik merupakan fungsi  penyeleksian rakyat untuk kegiatan politik dan jabatan pemerintahan melalui penampilan melalui media komunikasi, menjadi anggota organisasi, mencalonkan diri untuk jabatan tertentu dan sebagainya. Fungsi rekrutmen politik juga dapat disebut sebagai fungsi seleksi kepemimpinan. Seleksi kepemimpinan dalam suatu struktur politik dilakukan secara terencana dan teratur sesuai dengan kaidah/norma-norma yang ada serta harapan masyarakat. Beberapa persyaratan diperlukan untuk dapat menduduki jabatan pimpinan baik persyaratan menyangkut aspek fisik, aspek mental spiritual, serta aspek intelektual. Kondisi sosial ekonomi sampai batas-batas tertentu juga sering menjadi bahan pertimbangan dalam seleksi kepemimpinan.
Seorang pemimpin sebagai pendukung peran dapat muncul karena semata-mata sebagai pimpinan alam dan yang dibina serta dikembangkan oleh sebuah sistem tertentu. Tetapi, seorang pemimpin yang baik dan berwibawa dipengaruhi oleh dua unsur tadi, yaitu unsur bawaan dan unsur binaan. Kharisma pemimpin memancarkan suatu wibawa yang ada padanya akan membawakan perasaan tetentu pada orang yang dipimpin, yaitu segan bukan takut.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Perekrutan politik merupakan suatu proses melakukan pemilihan, pengangkatan dan penetapan sehingga seseorang atau kelompok orang untuk jabatan politik dan pemerintahan.
Sistem perekrutan politik terdiri dari berbagai cara, yaitu melalui seleksi ujian, latihan (trainning), penyotiran atau penarikan undian, rotasi, perebutan kekuasaan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman, petronage, Koopsi, dan pemberian suara.
Fungsi rekrutmen politik merupakan fungsi  penyeleksian rakyat untuk kegiatan politik dan jabatan pemerintahan melalui penampilan melalui media komunikasi, menjadi anggota organisasi, mencalonkan diri untuk jabatan tertentu dan sebagainya. Fungsi rekrutmen politik juga dapat disebut sebagai fungsi seleksi kepemimpinan.

B. Kritik dan Saran


DAFTAR PUSTAKA

Buku :
Damsar. 2010. Pengantar Sosiologi Politik. Kencana Prenada Media Grup : Jakarta
Rush, Michael dan Phillip Althof. 1995. Pengantar Sosiologi Politik. PT. RajaGrafindo : Jakarta
Sastroatmodjo, Sudijino. 1995. Perilaku Politik. IKIP Semarang Press : Semarang

Internet :
Siti Khayati, “Rekrutmen Politik”, artikel diakses pada 13 September 2014, dari http://chitie-khayatie.blogspot.com/2013/05/rekrutmen-politik.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar